24 Desember 2010

Apartemen Signature Park Grande


Telah Hadir Apartemen baru yang akan segera dipasarkan di lokasi Strategis tepatnya di daerah M.T. Haryono. Apartemen Signature Park Grande namanya. Disebut strategis karena memenuhi kriteria sbb:
1. Dekat dengan Tol dalam kota
2. Rumah Sakit medistra
3. dikelilingi Pusat Perbelanjaan seperti Plaza Semanggi dan Carrefour
4. dilalui angkutan umum seperti Bus Way

Booking Fee 2 juta.
Cicilan per bulan hanya 3 juta an.
Cara bayar : Cash Bertahap 30x & KPA
Untuk inf lebih lanjut, dapat hubungi Nokie : 021 - 93365589 & 0815 8047725 atau kunjungi
Website : Apartemen Signature Park Grande untuk info mengenai type room

12 Mei 2010

Apartemen Grand Bandara Lokasi Strategis




Telah Hadir Apartemen baru yang akan segera dipasarkan di lokasi Strategis tepatnya di daerah Tangerang. Disebut strategis karena memenuhi kriteria sbb:
1. 1 menit ke Bandara Soekarno Hatta
2. 10 menit tol dalam kota
3. dikelilingi Pusat Perbelanjaan
4. dilalui angkutan umum seperti Bus Way

Dengan banyaknya Fasilitas seperti Swimming Pool (Kolam Renang), Fitness Center, Jogging Track, Children's Playground, Tenatic Garden, Restauran dan Cafe, Salon, Mini Market, Apotik, Laundry, ATM & Banking, Security 24 jam, Access Card dan CCTV kami yakin dapat meyakinkan anda sebagai calon penghuni Apartemen Grand Bandara untuk membeli unit Apartemen kami. Dengan hanya Booking Fee Rp. 1,000,000,- (Satu Juta Rupiah) dapat segera mendapatkan apartemen idaman anda. Segera miliki Apartemen Grand Bandara sebagai apartemen idaman anda karena harga akan segera naik.
Untuk Info lebih lanjut dan pemesanan dapat menghubungi Bapak Nokie di nomor telepon Esia : (021)93365589 / Mentari : 08158047725

22 Mei 2009

Sulumits Retsambew | Kontes SEO

Dari sebuah blogspot teman saya yang menulis tentang Sulumits Retsambew. Maka saya ingin memberitahukan bahwa Sulumits Retsambew adalah sebuah kontes SEO yang diselenggarakan oleh Will.Spenser. Yang dimulai sejak 15 Maret 2009 dan berakhir 15 Agustus 2009 Siang hari Waktu Jam GMT.
Kontes Sulumits Retsambew memperebutkan hadiah berupa:
1. Pemenang 1 berhak atas uang sejumlah $1000
2. Pemenang 2 berhak atas uang sejumlah $500
3. Pemenang 3 berhak atas uang sejumlah $250
Syarat untuk memenangkan kontes dengan tema Sulumits Retsambew adalah website yang menggunakan kata kunci Sulumits Retsambew mampu bercokol di papan atas (1 - 3) di search engine google. Jika dia / seseorang / Grup dari suatu website mampu berada di peringkat 1 - 3 di mesin pencari google maka dia lah pemenangnya. Untuk keterangan lebih lanjut bisa dibaca di
Sulumits Retsambew SEO Contest

18 Mei 2009

PPAT

Menurut PP RI No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 yang dimaksud dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Perbuatan Hukum yang dimaksud mengenai :
a. jual beli
b. tukar menukar
c. hibah
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
e. pembagian hak bersama
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
g. pemberian Hak Tanggungan
h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Lebih lanjut yang dimaksud dengan PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT khusus yaitu pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan tugas pemerintahan tertentu.
PPAT disumpah oleh kepala Badan Pertanahan Nasional dan lingkup kerjanya hanya perwilayah/perkodya

Notaris

Notaris adalah pegawai umum yang memiliki wewenang membuatkan akte otentik yang diatur dalam undang-undang. Namun, tak semua pembuatan akte otentik menjadi kewenangan seorang notaris (mis. akta lahir, kawin , cerai, dll).
Notaris disumpah oleh Pengadilan Negeri dan lingkup kerjanya untuk seluruh Indonesia. Disamping itu tugas notaris menangani segala akta (lebih luas dari PPAT).
Untuk mendapatkan sebutan notaris, seseorang harus melewati pendidikan notaris setingkat S-2 (Strata-2). Sebelumnya mereka harus mengambil pendidikan strata satu (S-1) fakultas hukum. Dan lebih bagus lagi kalau jenjang S1-nya mengambil hukum perdata. setelah lulus magister notariat maka harus magang dulu selama 2 tahun di kantor notaris baru boleh buka kantor sendiri (izin dari DepkumHam).

Arti dari HGB

HGB adalah Hak Guna bangunan.
Merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun setelah jangka waktu pertama berakhir.

Yang dapat mempunyai Hak Guna Bangunan adalah :
a. Warga Negara Indonesia
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Beli Inden Lewat KPR

Istilah membeli rumah dengan sistem inden atau pesan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebetulnya tidak rumit. Yang bikin bingung, mungkin karena memang gugup karena belum baru pertama kali alias belum pengalaman.

Berikut ini adalah beberapa langkah sistem inden untuk dijadikan panduan:
- Membayar Uang "Tanda Jadi"
Besarannya bervariasi, tergantung kebijaksanaan masing-masing pengembang atau developer.

- Membayar "Uang Muka" (down payment)
Besarnya antara 10 dan 20 persen dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut terkait dengan ketentuan dari bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80 persen dari total harga transaksi.

- Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB
Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang dan siap ditandatangani antara pembeli dan pengembang. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.

- Penandatanganan Perjanjian Kredit/Akad Kredit
Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli, telah dapat terpenuhi, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kredit/Akad Kredit antara bank dan pembeli secara Notariil.

- Penandatanganan Akta Jual Beli
Tahapan ini merupakan tahap penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan notaris yang ditunjuk oleh Bank.

- Kewajiban Dimulai
Setelah tahapan di atas selesai, sejatinya, mata rantai antara pembeli, bank, dan pengembang sudah terjalin. Pembeli sudah wajib memenuhi pembayaran cicilannya kepada bank yang bersangkutan. Bank pun wajib mulai menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka, dan pengembang juga mulai berkewajiban menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi yang akan dipertanggungjawabkannya, baik kepada pembeli, maupun pihak bank.
Kurang lebih begitu tahap-tahapnya. Semoga Membantu