22 Mei 2009

Sulumits Retsambew | Kontes SEO

Dari sebuah blogspot teman saya yang menulis tentang Sulumits Retsambew. Maka saya ingin memberitahukan bahwa Sulumits Retsambew adalah sebuah kontes SEO yang diselenggarakan oleh Will.Spenser. Yang dimulai sejak 15 Maret 2009 dan berakhir 15 Agustus 2009 Siang hari Waktu Jam GMT.
Kontes Sulumits Retsambew memperebutkan hadiah berupa:
1. Pemenang 1 berhak atas uang sejumlah $1000
2. Pemenang 2 berhak atas uang sejumlah $500
3. Pemenang 3 berhak atas uang sejumlah $250
Syarat untuk memenangkan kontes dengan tema Sulumits Retsambew adalah website yang menggunakan kata kunci Sulumits Retsambew mampu bercokol di papan atas (1 - 3) di search engine google. Jika dia / seseorang / Grup dari suatu website mampu berada di peringkat 1 - 3 di mesin pencari google maka dia lah pemenangnya. Untuk keterangan lebih lanjut bisa dibaca di
Sulumits Retsambew SEO Contest

18 Mei 2009

PPAT

Menurut PP RI No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 yang dimaksud dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Perbuatan Hukum yang dimaksud mengenai :
a. jual beli
b. tukar menukar
c. hibah
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
e. pembagian hak bersama
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
g. pemberian Hak Tanggungan
h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Lebih lanjut yang dimaksud dengan PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT khusus yaitu pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan tugas pemerintahan tertentu.
PPAT disumpah oleh kepala Badan Pertanahan Nasional dan lingkup kerjanya hanya perwilayah/perkodya

Notaris

Notaris adalah pegawai umum yang memiliki wewenang membuatkan akte otentik yang diatur dalam undang-undang. Namun, tak semua pembuatan akte otentik menjadi kewenangan seorang notaris (mis. akta lahir, kawin , cerai, dll).
Notaris disumpah oleh Pengadilan Negeri dan lingkup kerjanya untuk seluruh Indonesia. Disamping itu tugas notaris menangani segala akta (lebih luas dari PPAT).
Untuk mendapatkan sebutan notaris, seseorang harus melewati pendidikan notaris setingkat S-2 (Strata-2). Sebelumnya mereka harus mengambil pendidikan strata satu (S-1) fakultas hukum. Dan lebih bagus lagi kalau jenjang S1-nya mengambil hukum perdata. setelah lulus magister notariat maka harus magang dulu selama 2 tahun di kantor notaris baru boleh buka kantor sendiri (izin dari DepkumHam).

Arti dari HGB

HGB adalah Hak Guna bangunan.
Merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun setelah jangka waktu pertama berakhir.

Yang dapat mempunyai Hak Guna Bangunan adalah :
a. Warga Negara Indonesia
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Beli Inden Lewat KPR

Istilah membeli rumah dengan sistem inden atau pesan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebetulnya tidak rumit. Yang bikin bingung, mungkin karena memang gugup karena belum baru pertama kali alias belum pengalaman.

Berikut ini adalah beberapa langkah sistem inden untuk dijadikan panduan:
- Membayar Uang "Tanda Jadi"
Besarannya bervariasi, tergantung kebijaksanaan masing-masing pengembang atau developer.

- Membayar "Uang Muka" (down payment)
Besarnya antara 10 dan 20 persen dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut terkait dengan ketentuan dari bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80 persen dari total harga transaksi.

- Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB
Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang dan siap ditandatangani antara pembeli dan pengembang. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.

- Penandatanganan Perjanjian Kredit/Akad Kredit
Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli, telah dapat terpenuhi, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kredit/Akad Kredit antara bank dan pembeli secara Notariil.

- Penandatanganan Akta Jual Beli
Tahapan ini merupakan tahap penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan notaris yang ditunjuk oleh Bank.

- Kewajiban Dimulai
Setelah tahapan di atas selesai, sejatinya, mata rantai antara pembeli, bank, dan pengembang sudah terjalin. Pembeli sudah wajib memenuhi pembayaran cicilannya kepada bank yang bersangkutan. Bank pun wajib mulai menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka, dan pengembang juga mulai berkewajiban menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi yang akan dipertanggungjawabkannya, baik kepada pembeli, maupun pihak bank.
Kurang lebih begitu tahap-tahapnya. Semoga Membantu

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan, atau bangunan-bangunan
Dasar hukum yang mendasari persoalan Izin Mendirikan Bangunan ("IMB") ini adalah Undang-undang No.34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Kemudian setiap daerah (pemerintah daerah tingkat I) akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing. Untuk wilayah Jakarta ada beberapa aturan yang mengatur persoalan IMB ini diantaranya adalah Peraturan Daerah No.7 tahun 1991, Peraturan Daerah No.3 tahun 1999, Surat Gubernur No.1068 tahun 1997 dan SK Gubernur No.63 tahun 2000
Kegiatan terhadap bangunan yang tidak perlu IMB adalah :
(i) Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan pembangunan yang bersifat biasa;
(ii) Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangunan-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3;
(iii) Bangunan-bangunan di bawah tanah; dan
(iv) Perbaikan-perbaikan yang ditentukan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah (ps.17 Perda No.7/1991).
Proses pengurusan pengajuan pembuatan IMB, pertama Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti
1. Formulir permohonan IMB;
2. Fotokopi KTP;
3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir;
4. Fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah yang sah (sertipikat, akte jual beli);
5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;
6. Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari sudin tata kota (optional)
Kemudian mendatangi Seksi P2B Kecamatan di wilayah rumah yang hendak dibangun, dengan membawa dokumen-dokumen diatas. Setelah dilakukannya pemeriksaan lapangan dan pembayaran retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian akan diterbitkan Ijin Pembangunan (IP) setelah 5 hari pengajuan pembuatan IMB. Setelah IP ini Anda dapat langsung melakukan pembangunan rumah sambil menunggu penerbitan IMB dan biasanya setelah 20 hari diterbitkannya IP. IMB nya sendiri diterbitkan oleh Dinas P2B Propinsi berupa Surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Gubernur dengan beberapa lampiran.

Syarat-syarat untuk dapat diberikannya IMB kepada pemohon adalah
1. Bangunan yang didirikan harus sesuai peruntukan dengan Rencana Tata Ruang.
2. Luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Converage Ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air) dengan total luas resapan lahan. Untuk wilayah perkotaan besarnya BCR antara 30%-60%.
3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) yaitu jarak ruas jalan dengan bangunan terluar
a. Jalan Primer (propinsi): 25 m;
b. Jalan Sekunder (kabupaten): 13m;
c. Jalan Tersier (penghubung): 13m;
d. Jalan Lokal: 8m.
4. Ketinggian bangunan tidak melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau izin khusus.

Bila rumah atau bangunan yang dibangun tanpa atau tidak berdasarkan IMB, maka berdasarkan Surat Gubernur No.1068/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan menggunakan bangunan di DKI, dapat dikenakan tindakan penertiban berupa diberikannya surat dan pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik rumah atau bangunan tersebut. Apabila surat tersebut tidak dihiraukan, maka pihak pemerintah daerah akan memberikan sanksi berupa bongkar paksa bagi bangunannya, dan saksi pidana beserta sanksi administrasi bagi pemilik bangunannya.

Apakah SHM itu?

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik.
Merupakan Hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak Atas tanah yang terbaik. Karena jangka waktu berlaku dari hak tersebut tidak dibatasi.

Obyek tanah yang bisa dijadikan sebagai hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian
Pemegang Sertifikat Hak Milik adalah :
1. Perseorangan Warga Negara Indonesia.
2. Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan).
Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Yang tidak berhak memiliki Sertifikat Hak Milik :
1. Warga Negara Asing
2. Warga Negara Indonesia yang menjadi kewarganegaraan lain karena suatu sebab.

Sertifikat Hak Milik juga dapat diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik

Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang
Prosedur membuat SHM :
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Maksimum luas tanah 600M2
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal ( dengan menunjukkan aslinya )
5. Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukkan aslinya )
6. Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000,- tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2
7. Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan
8. Foto copy KTP Pemohon
9. Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan
Jangka waktu penyelesaian : 21 hari kerja setelah berkas lengkap