Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan, atau bangunan-bangunan
Dasar hukum yang mendasari persoalan Izin Mendirikan Bangunan ("IMB") ini adalah Undang-undang No.34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Kemudian setiap daerah (pemerintah daerah tingkat I) akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing. Untuk wilayah Jakarta ada beberapa aturan yang mengatur persoalan IMB ini diantaranya adalah Peraturan Daerah No.7 tahun 1991, Peraturan Daerah No.3 tahun 1999, Surat Gubernur No.1068 tahun 1997 dan SK Gubernur No.63 tahun 2000
Kegiatan terhadap bangunan yang tidak perlu IMB adalah :
(i) Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan pembangunan yang bersifat biasa;
(ii) Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangunan-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3;
(iii) Bangunan-bangunan di bawah tanah; dan
(iv) Perbaikan-perbaikan yang ditentukan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah (ps.17 Perda No.7/1991).
Proses pengurusan pengajuan pembuatan IMB, pertama Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti
1. Formulir permohonan IMB;
2. Fotokopi KTP;
3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir;
4. Fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah yang sah (sertipikat, akte jual beli);
5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;
6. Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari sudin tata kota (optional)
Kemudian mendatangi Seksi P2B Kecamatan di wilayah rumah yang hendak dibangun, dengan membawa dokumen-dokumen diatas. Setelah dilakukannya pemeriksaan lapangan dan pembayaran retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian akan diterbitkan Ijin Pembangunan (IP) setelah 5 hari pengajuan pembuatan IMB. Setelah IP ini Anda dapat langsung melakukan pembangunan rumah sambil menunggu penerbitan IMB dan biasanya setelah 20 hari diterbitkannya IP. IMB nya sendiri diterbitkan oleh Dinas P2B Propinsi berupa Surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Gubernur dengan beberapa lampiran.
Syarat-syarat untuk dapat diberikannya IMB kepada pemohon adalah
1. Bangunan yang didirikan harus sesuai peruntukan dengan Rencana Tata Ruang.
2. Luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Converage Ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air) dengan total luas resapan lahan. Untuk wilayah perkotaan besarnya BCR antara 30%-60%.
3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) yaitu jarak ruas jalan dengan bangunan terluar
a. Jalan Primer (propinsi): 25 m;
b. Jalan Sekunder (kabupaten): 13m;
c. Jalan Tersier (penghubung): 13m;
d. Jalan Lokal: 8m.
4. Ketinggian bangunan tidak melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau izin khusus.
Bila rumah atau bangunan yang dibangun tanpa atau tidak berdasarkan IMB, maka berdasarkan Surat Gubernur No.1068/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan menggunakan bangunan di DKI, dapat dikenakan tindakan penertiban berupa diberikannya surat dan pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik rumah atau bangunan tersebut. Apabila surat tersebut tidak dihiraukan, maka pihak pemerintah daerah akan memberikan sanksi berupa bongkar paksa bagi bangunannya, dan saksi pidana beserta sanksi administrasi bagi pemilik bangunannya.
18 Mei 2009
Apakah SHM itu?
SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik.
Merupakan Hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak Atas tanah yang terbaik. Karena jangka waktu berlaku dari hak tersebut tidak dibatasi.
Obyek tanah yang bisa dijadikan sebagai hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian
Pemegang Sertifikat Hak Milik adalah :
1. Perseorangan Warga Negara Indonesia.
2. Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan).
Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Yang tidak berhak memiliki Sertifikat Hak Milik :
1. Warga Negara Asing
2. Warga Negara Indonesia yang menjadi kewarganegaraan lain karena suatu sebab.
Sertifikat Hak Milik juga dapat diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik
Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang
Prosedur membuat SHM :
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Maksimum luas tanah 600M2
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal ( dengan menunjukkan aslinya )
5. Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukkan aslinya )
6. Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000,- tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2
7. Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan
8. Foto copy KTP Pemohon
9. Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan
Jangka waktu penyelesaian : 21 hari kerja setelah berkas lengkap
Merupakan Hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak Atas tanah yang terbaik. Karena jangka waktu berlaku dari hak tersebut tidak dibatasi.
Obyek tanah yang bisa dijadikan sebagai hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian
Pemegang Sertifikat Hak Milik adalah :
1. Perseorangan Warga Negara Indonesia.
2. Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan).
Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Yang tidak berhak memiliki Sertifikat Hak Milik :
1. Warga Negara Asing
2. Warga Negara Indonesia yang menjadi kewarganegaraan lain karena suatu sebab.
Sertifikat Hak Milik juga dapat diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik
Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang
Prosedur membuat SHM :
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Maksimum luas tanah 600M2
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal ( dengan menunjukkan aslinya )
5. Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukkan aslinya )
6. Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000,- tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2
7. Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan
8. Foto copy KTP Pemohon
9. Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan
Jangka waktu penyelesaian : 21 hari kerja setelah berkas lengkap
Daftar Isi:
Info
Langganan:
Postingan (Atom)
