18 Mei 2009

Apakah SHM itu?

SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik.
Merupakan Hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak Atas tanah yang terbaik. Karena jangka waktu berlaku dari hak tersebut tidak dibatasi.

Obyek tanah yang bisa dijadikan sebagai hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian
Pemegang Sertifikat Hak Milik adalah :
1. Perseorangan Warga Negara Indonesia.
2. Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan).
Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Yang tidak berhak memiliki Sertifikat Hak Milik :
1. Warga Negara Asing
2. Warga Negara Indonesia yang menjadi kewarganegaraan lain karena suatu sebab.

Sertifikat Hak Milik juga dapat diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik

Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutang
Prosedur membuat SHM :
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Maksimum luas tanah 600M2
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal ( dengan menunjukkan aslinya )
5. Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukkan aslinya )
6. Surat Pernyataan diatas materai Rp.6000,- tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2
7. Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan
8. Foto copy KTP Pemohon
9. Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan
Jangka waktu penyelesaian : 21 hari kerja setelah berkas lengkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar